KOMPAS.com - Kedaulayan berasal dari bahasa latin, yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi.
Sedangkan Kedaulatan Rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara ada di tangan rakyatnya.
Dalam buku Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi (1999) karya Dahlan Thaib, teori kedaulatan rakyat berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.
Pada teori ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuaaan pemerintah adalah berasal dari rakyat.
Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.
Rakyat memberikan kekuasaan pada wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat.
Baca juga: Menegakkan Kedaulatan Rakyat Melalui Sidang Tahunan MPR
Selain itu melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.
Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih, bila pemerintah tidak melaksanakan keinginan rakyat.
Paham inilah yang menjadi dasar negara-negara demokrasi, termasuk Indonesia.
Pelaksanaan kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas kenegaraan sebagai representatsi kedaulatan rakyat.
Berikut lembaga negara di Indonesia beserta tugasnya:
Tugas dan wewenang MPR sebagai berikut:
Tugas dan wewenang Presiden adalah
Baca juga: Mardani Sebut Amandemen UUD 1945 Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat
Tugas-tugas DPR sebagai berikut:
Hak yang dimiliki DPR adalah:
Tugas BPK yaitu: