Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga

Kompas.com - 07/02/2020, 13:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Kedaulayan berasal dari bahasa latin, yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi.

Sedangkan Kedaulatan Rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara ada di tangan rakyatnya.

Dalam buku Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi (1999) karya Dahlan Thaib, teori kedaulatan rakyat berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.

Teori kedaulatan rakyat

Pada teori ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuaaan pemerintah adalah berasal dari rakyat.

Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.

Rakyat memberikan kekuasaan pada wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat.

Baca juga: Menegakkan Kedaulatan Rakyat Melalui Sidang Tahunan MPR

Selain itu melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.

Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih, bila pemerintah tidak melaksanakan keinginan rakyat.
Paham inilah yang menjadi dasar negara-negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Peran lembaga negara sebagai kedaulatan rakyat

Pelaksanaan kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas kenegaraan sebagai representatsi kedaulatan rakyat.

Berikut lembaga negara di Indonesia beserta tugasnya:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
  • Lembaga Kepresidenan

Tugas dan wewenang Presiden adalah

  1. Menjalankan undang-undang
  2. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  3. Mengajukan RUU
  4. Membentuk Perppu
  5. Mengajukan RAPBN
  6. Memegang kekuasaan tertinggi atas angaktan perangh
  7. Menetapkan perang dengan persetujuan DPR
  8. Mengangkat duta dari negara lain
  9. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
  10. Memberi gelar dan tanda jasa

Baca juga: Mardani Sebut Amandemen UUD 1945 Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas-tugas DPR sebagai berikut:

  1. Menetapkan RAPBN bersama presiden
  2. Menetapkan RUU
  3. Mengawasi jalannya pemerintahan

Hak yang dimiliki DPR adalah:

  1. Hak angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
  2. Hak interpelasi, hal untuk meminta keterangan kepada presiden
  3. Hak imunitas, hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan dalam sidang karena pernyataan dalam sidang
  4. Hak mengajukan usul atau pendapat
  5. Hak mengajukan usul RUU
  6. Hak budget, hak untuk membahas RAPBN
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas BPK yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com