KOMPAS.com - Perubahan harga yang terjadi, baik turun maupun naik membutuhkan indeks harga. Hal ini untuk membandingkan variabel dalam dua kurun waktu yang berbeda.
Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik, indeks harga merupakan suatu ukuran statistik untuk menyatakan perubahan-perubahan harga yang terjadi dari satu periode ke periode lainnya.
Pengertian indeks harga juga diartikan sebagai perbandingan antara harga rata-rata suatu barang dalam tahun yang digitung dan harga rata-rata untuk tahun dasar.
Pada indeks harga ini, tahun dasar yang biasa digunakan adalah tahun yang dijadikan patokan dalam menghitung indkes harga.
Sementarra itu, tahun dasar yang dipilih haruslah tahun di mana kondisi ekonomi stabil dan dalam jangka waktu yang berdekatan.
Di Indonesia, indeks harga ditetapkan dari hasil pengumpulan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Mengenal Jurusan Kuliah Ekonomi Islam dan Prospek Karier Menjanjikan
Tujuan perhitungan indeks harga secara umum adalah untuk menentukan ukuran perubahan variabel ekonomi sebagai ukuran keadaan ekonomi suatu negara.
Indeks harga memiliki peran yang cukup penting untuk menentukan kebijakan ekonomi pemerintah dala mengatasi inflasi.
Berikut tujuan lain dari perhitungan indeks harga:
Deflator adalah alat statistik atau komponen resmi yang dapat mencerminkan faktor penyebab timbulnya deflasi.
Terdapat beberapa macam indeks harga, di antaranya sebagai berikut:
Indeks harga konsumen melihat perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi dari waktu ke waktu.
Indeks harga konsumen diambil dari data empat kelompok, yaitu kelompok makanan, perumahan, aneka barang, dan jasa.
IHK tersebut digunakan oleh BPS sebagai indikator inflasi di Indonesia.
Baca juga: Virus Corona Berpotensi Sebabkan Perlambatan Ekonomi Nasional
Indeks harga produsen adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga ditingkat produsen.