Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Harga: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Kompas.com - 05/02/2020, 10:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Sumber BPS

KOMPAS.com - Perubahan harga yang terjadi, baik turun maupun naik membutuhkan indeks harga. Hal ini untuk membandingkan variabel dalam dua kurun waktu yang berbeda.

Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik, indeks harga merupakan suatu ukuran statistik untuk menyatakan perubahan-perubahan harga yang terjadi dari satu periode ke periode lainnya.

Pengertian indeks harga juga diartikan sebagai perbandingan antara harga rata-rata suatu barang dalam tahun yang digitung dan harga rata-rata untuk tahun dasar.

Pada indeks harga ini, tahun dasar yang biasa digunakan adalah tahun yang dijadikan patokan dalam menghitung indkes harga.

Sementarra itu, tahun dasar yang dipilih haruslah tahun di mana kondisi ekonomi stabil dan dalam jangka waktu yang berdekatan.

Di Indonesia, indeks harga ditetapkan dari hasil pengumpulan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Mengenal Jurusan Kuliah Ekonomi Islam dan Prospek Karier Menjanjikan

Tujuan indeks harga

Tujuan perhitungan indeks harga secara umum adalah untuk menentukan ukuran perubahan variabel ekonomi sebagai ukuran keadaan ekonomi suatu negara.

Indeks harga memiliki peran yang cukup penting untuk menentukan kebijakan ekonomi pemerintah dala mengatasi inflasi.

Berikut tujuan lain dari perhitungan indeks harga:

  1. Barometer dari kondisi ekonomi secara umum
  2. Pedoman untuk berbagai kebijakan dan administrasi perusahaan
  3. Sebagai deflator
  4. Pedoman pembelian berbagai jenis barang
  5. Pedoman dalam mengatur gaji buruh atau untuk menyesuaikan kenaikan gaji buruh pada saat terjadinya inflasi.

Deflator adalah alat statistik atau komponen resmi yang dapat mencerminkan faktor penyebab timbulnya deflasi.

Jenis-jenis indeks harga

Terdapat beberapa macam indeks harga, di antaranya sebagai berikut:

  • Indeks Harga Konsumen (IHK)

Indeks harga konsumen melihat perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi dari waktu ke waktu.

Indeks harga konsumen diambil dari data empat kelompok, yaitu kelompok makanan, perumahan, aneka barang, dan jasa.

IHK tersebut digunakan oleh BPS sebagai indikator inflasi di Indonesia.

Baca juga: Virus Corona Berpotensi Sebabkan Perlambatan Ekonomi Nasional

  • Indeks Harga Produsen (IHP)

Indeks harga produsen adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga ditingkat produsen.

Pengguna data IHP dapat memanfaatkan perkmbangan harga produsen sebagai indikator dini untuk harga grosir maupun harga eceran.

Selain itu, IHP bisa digunakan untuk membantu penyusunan neraca ekonomi (PDB atau PDRB), distribusi dagang, margin perdagangan, dan sebagainya.

  • Indeks harga yang diterima dan dibayar petani

Indeks ini adalah indeks harga yang harus dibayar ole petani baik untuk biaya hidup maupun biaya produksi termasuk biaya hipotek, pajak, dan upah.

Indeks harga yang dibayarkan petani dipengaruhi oleh keijakan pemerintah, politik perdagangan, harga makanan, dan sebagainya.

Rasio antara indeks harga yang dibayar dan diterima dalam waktu tertentu disebut rasio paritas.

  • Indeks harga implisit

Merupakan sebuah metode untuk membandingkan pertumbuhan ekonomi nominal dengn pertumbuhan ekonomi riil.

Perhitungan cara ini melibatkan semua barang yang diproduksi. Indeks harga implisit menjadi ukuran inflasi dari periode di mana harga dasar untuk perhitungan GNP riil digunakan hingga GNP saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com