Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piagam PBB, Asas dan Tujuan PBB

Kompas.com - 31/01/2020, 17:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

Sumber PBB

KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB lahir di San Francisco, Amerika Serikat pada 26 Oktober 1945.

Di tanggal itu, ditandatangani asas dan tujuan pendirian PBB. Asas, tujuan, dan aturan itu tertuang dalam Piagam PBB atau UN Charter.

Piagam PBB ditandatangani oleh 50 negara anggota pertamanya. Setelah itu, tiap negara yang bergabung harus mengikuti kesepakatan yang tertuang dalam piagam itu.

Piagam PBB

Dikutip dari situs resmi PBB, berikut isi Piagam PBB:

Baca juga: Sejarah Berdirinya PBB

Preambul (Pembukaan)

Kami, masyarakat PBB bertekad:

  • untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang, yang telah dua kali kami alami dan membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan,
  • untuk menegaskan keyakinan pada hak asasi manusia, pada harga diri dan kehormatan manusia, pada hak yang setara antara pria dan wanita, dan negara kecil dengan negara besar,
  • untuk membangun kondisi di mana keadilan dan kehormatan atas kewajiban yang timbul dari perjanjian dan hukum internasional dapat dipertahankan,
  • untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas,

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya Persatuan Bangsa-Bangsa

Dan untuk tujuan itu:

  • menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian dengan satu sama lain sebagai tetangga,
  • mempersatukan kekuatan untuk menjaga perdamaian dunia dan keamanan,
  • memastikan, dengan menerima prinsip dan cara, bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, dijaga untuk kepentingan umum,
  • menggunakan mesin internasional untuk mempromosikan kemajuan ekonomi dan sosial seluruh masyarakat,

Baca juga: Menlu Retno Minta PBB Bantu Redam Ketegangan Iran-AS

Piagam PBBUnited Nations Piagam PBB
Telah disepakati untuk menyatukan usaha kami agar mencapai tujuan ini,

sepantasnya, Pemerintah-pemerintah kami, melalui perwakilan sidang di San Fransisco, yang telah menunjukkan bahwa kekuatan penuh dalam kondisi baik dan siap, telah mengakui Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan dengan ini menetapkan organisasi internasional yang disebut sebagai Perserikatan Bangsa-bangsa.

Selanjutnya, aturan dan ketentuan PBB dituangkan dalam 19 bab dan 111 pasal.

Tujuan dan asas PBB

Tujuan dan asas PBB dijelaskan dalam Bab II. Pasal 1 menyatakan tujuan PBB adalah:

  • Menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
  • Mempererat hubungan baik antarnegara berdasarkan kesetaraan hak.
  • Mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan masalah internasional seperti ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
  • Menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan.

Baca juga: Pencapaian dan Tugas Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

Dalam meraih tujuan itu, ada asas atau prinsip yang harus dipatuhi setiap anggotanya. Berikut asas PBB seperti termaktub dalam Pasal 2 Piagam PBB:

  • PBB didasarkan pada prinsip kedaulatan yang setara di antara seluruh anggotanya.
  • Seluruh anggota, agar terjamin hak dan keuntungannya dari keanggotaan, harus memenuhi dengan niat baik kewajiban mereka sesuai dengan Piagam PBB.
  • Seluruh anggota harus menyelesaikan konflik internasional dengan cara-cara damai sehingga perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional tidak terancam.
  • Seluruh anggota harus menarik dari hubungan internasionalnya, ancaman atau penggunaan kekerasan dalam integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau cara-cara yang tidak konsisten dengan tujuan PBB.
  • Seluruh anggota harus membantu PBB dalam segala tindakan sesuai Piagam PBB dan menolak memberi bantuan kepada negara yang sedang ditindak PBB.
  • PBB harus menjamin negara yang bukan anggotanya, sebisa mungkin berlaku sesuai prinsip ini demi menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
  • Hal-hal yang tidak tertuang dalam Piagam PBB, tetap mengizinkan PBB mengintervensi urusan dalam negeri negara mana pun atau meminta negara yang bersangkutan menyerahkan urusan sesuai dengan Piagam PBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com