Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Konstitusi

Kompas.com - 29/01/2020, 10:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Setiap negara pasti mempunyai konstitusi. Negara Indonesia mempunyai Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) sebagai konstitusi.

Tahukan kamu apa arti konstitusi?

Pengertian konstitusi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.

Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, konstitusi adalah badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental negara politik.

Dilansir dari Kiddle.co, konstitusi suatu negara (atau negara bagian) adalah jenis dokumen hukum khusus yang menjelaskan bagaimana pemerintahnya seharusnya bekerja.

Secara sederhana konstitusi mengemukakan antara lain:

  1. Bagaimana para pemimpin negara dipilih dan berapa lama mereka akan bertugas.
  2. Bagaimana undang-undang baru dibuat dan hukum lama harus diubah atau dihapus berdasarkan hukum.
  3. Seperti apa orang yang diizinkan untuk memilih.
  4. Hak-hak apa yang akan dijamin
  5. Bagaimana konstitusi dapat diubah.
  6. dan lain-lain

Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis

Konstitusionalisme

Konstitusionalisme adalah bentuk pemikiran dan tindakan politik yang berupaya mencegah tirani termasuk hasil terburuk dari kekuasaan mayoritas dan untuk menjamin kebebasan dan hak-hak individu.

Maksud konstitusionalisme adalah perilaku politik sesuai dengan konstitusi. Sejak abad ke-18, elemen penting dalam konstitusionalisme modern adalah doktrin pemerintahan terbatas di bawah hukum dasar tertulis.

Pemerintah yang terbatas berarti bahwa para pejabat tidak dapat bertindak sewenang-wenang ketika membuat dan menegakkan keputusan publik. Pejabat publik tidak bisa begitu saja melakukan apa yang mereka mau.

Konstitusi adalah hukum tertinggi yang membimbing dan membatasi pelaksanaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah.

Konstitusionalisme adalah bentuk pemerintahan yang terletak di antara absolutisme dan monarki yang didukung oleh parlemen.

Dalam absolutisme, raja bebas untuk melakukan apa yang disukainya dan tidak ada cara mengendalikannya.

Dalam monarki parlementer, raja memiliki kekuasaan terikat oleh parmelen dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

Asal istilah konstitusi

Gagasan umum tentang konstitusi dan konstitusionalisme berasal dari orang-orang Yunani Kuno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com