KOMPAS.com - Perkembangan teknologi dan zaman saat ini, telah membuat platform digital media sosial mudah dijangkau oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Tapi sebenarnya, kapan usia minimal seorang anak boleh bermain platform digital media sosial?
Hal ini penting untuk kita ketahui dan pelajari, mengingat banyak sekali persoalan kesalahgunaan, penipuan, provokasi, dan lain sebagainya yang berawal dari platform digital atau media sosial.
Salah satu contohnya adalah kasus baru dalam beberapa hari belakangan ini, mengenai tiga anak yang ditelantarkan oleh pria yang mereka kenal di media sosial Facebook.
Baca juga: 3 Bocah Naik Ojol demi Kenalan Pria di Facebook, Ini Pentingnya Literasi Digital Media
Diceritakan, bahwa ketiga anak itu rela naik ojek online dari Semarang demi bertemu dengan seorang pria yang baru dikenal di Facebook, yang mereka tidak kenal sebelumnya.
Masing-masing bocah itu berinisial IK (16), FS(9), dan RR (4). Mereka berasal dari Grobogan, Jawa Tengah yang tinggal di Perum Sedayu Indah, Mbangetayu Wetan, Genuk, Jawa Tengah.
Setelah ditelantarkan oleh pria dari Facebook tersebut, mereka kemudian ditemukan dan diamankan oleh warga Pedukuhan Nglawang, Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pakar sekaligus Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, Dr Firman Kurniawan S mengatakan, sebenarnya setiap media sosial ada batas minimal umur pemakainya.
“Rata-rata 13 tahun. Ada yang 17 tahun,” kata Firman kepada Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).
Menurut Firman, batas minimal penggunaan media sosial itu sangat wajar dilakukan, karena relasi yang terjadi di media sosial dapat dilakukan oleh siapa saja.
Apalagi, pada prinsipnya konten-konten yang beredar di lingkup digital atau media sosial tidak berlaku untuk semua umur.
Demikian juga sifat relasi yang terjadi di media sosial, mulai dari relasi sederhana, sekadar menanyakan tugas sekolah, sampai relasi kompleks seperti asmara atau transaksi ekonomi di kalangan orang dewasa.
Firman juga menyebutkan, media sosial sebagai perangkat komunikasi, dapat memanipulasi penggunanya.
Ini terjadi akibat tampilannya yang tak sesempurna media tatap muka.
Hal ini juga bersinggungan seperti contoh kasus yang terjadi pada tiga anak itu. Firman mengatakan, keadaan minimnya pengalaman dipadukan dengan modus janji-janji menarik dari orang dewasa yang tidak dikenal, dengan mudah menjadi perangkap untul anak-anak sebagai korban penipuan.
“Sehingga penangkal agar anak-anak tercegah menjadi korban penipuan, perhatikan batas usia penggunaan media sosial,” ujarnya.
Baca juga: Ahli Sarankan untuk Bijak Gunakan Media Sosial, Ini Caranya...