Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Kompas.com - 26/05/2024, 06:34 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Hal ini ditandai lewat penetapan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024.

Lewat revisi PP jalan tol tersebut diatur, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.

Dalam Pasal 105 ayat (5) diatur, pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.

Berikut rinciannya Baca juga: Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 20 Mei 2024.

Melalui revisi PP jalan tol tersebut diketahui bahwa, sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Tertulis dalam Pasal 67 ayat (2), diketahui bahwa sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti.

Kemudian dalam Pasal 67 ayat (3) tertulis, dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan.

Baca selengkapnya di sini Baca juga: MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

Seluruh jalan tol di Indonesia dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), baik itu dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

BUJT mengelola jalan tol melalui Perjanjian Penguasahaan Jalan Tol (PPJT) dengan jangka waktu tertentu, alias masa konsesi.

Lantas, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib jalan tol setelah masa konsesi BUJT berakhir? Atau siapa yang mengelolanya?

Hal itu setidaknya terjawab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Di dalam Pasal 78 tertulis, dalam hal masa konsesi jalan tol telah berakhir, pengusahaan jalan tol dikembalikan kepada Menteri PUPR.

Baca informasi lengkapnya di sini Baca juga: Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com