Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warga Cilacap, Urus Sertifikat Tanah Hanya 4 Bulan dan Gratis

Kompas.com - 03/01/2024, 16:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.122 sertifikat tanah diterima oleh warga Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (2/1/2024).

Penyerahan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Salah seorang warga Cilacap penerima sertifikat bernama Hasan berusia 37 tahun mengaku, hanya butuh waktu sekitar empat bulan untuk mengurus sertifikat tanah perkebunan miliknya dan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Kurang lebih berjalan sekitar empat bulan, dari mulai Agustus. Tidak dipungut biaya, gratis," ujar Hasan.

Perkebunan miliknya dengan luas 1.522 meter persegi tersebut ditanami pohon pala. Untuk saat ini, sertifikat tanah milik Hasan akan disimpan karena belum membutuhkan modal usaha tambahan, meskipun bisa diagunkan ke bank.

"Sementara ini saya pegang dulu karena tidak begitu butuh. Yang jelas ini sangat berguna sekali, bisa dijadikan pinjaman dan sebagainya tetapi saya simpan dulu sebentar," lanjut Hasan.

Baca juga: Sertifikat Perdana Redistribusi Tanah Timbul Diserahkan di Cilacap

Hal serupa diutarakan oleh Tarwo berusia 50 tahun yang juga merupakan warga asli Cilacap. Dirinya juga melakukan sertifikasi tanah untuk perkebunan dengan luas 25 ubin atau sekitar 350 meter persegi.

Tarwo mengaku tidak ada biaya yang dipungut oleh petugas selama proses sertifikasi tanah miliknya dilakukan.

"Saya merasa senang karena ada program seperti ini. Sementara ini saya belum jadikan modal usaha karena belum membutuhkan biaya besar," kata Tarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com