Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Harga Rumah Mewah, Menengah, dan Sederhana

Kompas.com - 12/12/2023, 10:49 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Harga rumah yang ditawarkan pengembang kepada masyarakat sangatlah variatif. Salah satunya tergantung klasifikasi rumah itu sendiri.

Pasalnya di Indonesia biasa mengenal tiga klasifikasi rumah, yakni rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.

Selain dari segi tampilan hingga fasilitas, ketiga klasifikasi rumah tersebut bisa diketahui berdasarkan harga jualnya.

Lagipula pemerintah melalui Kementerian PUPR juga telah membuat aturan mengenai kisaran harga hunian yang bisa disebut rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.

Baca juga: Seperti Apa Rumah Mewah yang Bakal Dilirik Crazy Rich Indonesia?

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Di dalam Pasal 21 E tertulis bahwa, klasifikasi rumah terbagi menjadi tiga jenis, meliputi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.

Rumah Mewah

Rumah Mewah merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Rumah umum yang dimaksud adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, alias rumah subsidi.

Sebagai contoh, harga rumah subsidi tahun 2023 yang diatur oleh pemerintah untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 162.000.000.

Jika dihitung, maka rumah dengan harga jual di atas Rp 2.430.000.000 (Rp 2,43 miliar) sudah termasuk dalam klasifikasi rumah mewah.

Rumah Menengah

Rumah menengah merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 kali sampai dengan 15 kali harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Jika dihitung menggunakan patokan harga rumah subsidi Rp 162.000.000, maka hunian yang tergolong rumah menengah memiliki harga jual berkisar Rp 486.000.000 sampai dengan Rp 2.430.000.000 (Rp 2,43 miliar).

Baca juga: Rata-rata Harga Rumah di Jabodetabek Capai Rp 2,5 Miliar Per Unit

Rumah Sederhana

Rumah sederhana merupakan rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, rumah sederhana yang dimaksud ialah rumah subsidi. Mengingat rumah subsidi merupakan hunian yang spesifikasi dan harganya diatur pemerintah.

Ada pun harga rumah subsidi tahun 2023 di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 162.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com