Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalbar Wajibkan Pembayaran Pengadaan Barang-Jasa LKPP secara Online

Kompas.com - 20/08/2023, 18:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mewajibkan pembayaran pengadaan barang dan jasa melalui toko daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Kebijakan ini merupakan upaya mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas, dan tepercaya.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Pemprov Kalbar berkomitmen meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah melalui transformasi digital dengan memanfaatkan kanal Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk belanja online.

 

Baca juga: Cegah Korupsi, LKPP Gandeng 5 Kementerian Bentuk E-Katalog

Kepala BKAD Pemprov Kalbar Ahmad Priyono mengatakan, dengan diimplementasikannya PMK Nomor 58/PMK.03/2022, pejabat pengadaan dapat secara maksimal memanfaatkan mitra Toko Daring LKPP untuk belanja pengadaan kebutuhan pemerintah.

Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat melakukan pembayaran secara online menggunakan ID Billing yang diterbitkan oleh marketplace mitra Toko Daring LKPP melalui Cash Management System (CMS) yang terhubung dengan Bank Kalbar.

"Dengan terlaksananya hal ini, bendahara tidak lagi perlu repot pungut dan setor pajak, dan target pendapatan pajak dari sektor pengadaan pemerintah diharapkan dapat tercapai,” jelas Ahmad dalam rilis pers, Jumat (18/8/2023).

Pemprov Kalbar telah menunjukan kemajuan signifikan dalam peningkatan efisiensi belanja pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah melalui metode e-purchasing.

Baca juga: Ada 3,4 Juta Produk Dalam Negeri dalam E-Katalog, Jokowi: Percuma Kalau Tidak Beli

Hingga Juli 2023, Kalbar tercatat telah membukukan peningkatan transaksi hingga lebih dari 160 persen dibanding tahun sebelumnya.

Berbagai upaya dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran pemerintah terkait pembelian produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi dengan transformasi digital sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan memanfaatkan marketplace yang telah menjadi mitra toko daring LKPP.

Hal ini diikuti dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 027/1816/RO-PB.I Tahun 2022 tentang Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal Dan Pemanfaatan Toko Daring di Lingkungan Pemprov Kalbar  dan Surat Edaran Nomor  027/2831/RO-PBJ Tentang Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring Pada Pemprov Kalbar.

"Kami berharap penggunaan anggaran belanja APBN dan APBD dapat dilakukan secara transparan, efisien, cepat dan tepat,” ungkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalbar Aswin Khatib.

Baca juga: Targetkan Jalan di Medan Mulus dalam Dua Tahun, Bobby Minta Dinas PU Gunakan e-Katalog

Dalam implementasi pengadaan barang dan jasa melalui mitra Toko Daring LKPP ini, Pemprov Kalbar menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta mengedepankan prinsip efisiensi anggaran.

Selain itu, melalui SIPP, proses monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak berwenang menjadi jauh lebih mudah.

Sementara itu, CEO dan Co-founder Mbizmarket Ryn MR Hermawan mengatakan, Mbizmarket yang menjadi mitra Pemprov Kalibar berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah dengan menghadirkan fitur-fitur terkini yang dibutuhkan.

"Selain itu, kini pejabat bendahara di lingkungan Pemprov Kalbar tidak lagi perlu repot pungut-lapor-setor pajak," ujar Ryn.

Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com