Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Warga di Grand Residence City Tergusur Tol Cimanggis-Cibitung

Kompas.com - 11/08/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di kawasan hunian Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan sekitar 6.000 meter persegi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang tetap dilakukan Pengadilan Tinggi Cikarang akhir Agustus 2023 lalu.

Eksekusi lahan dilakukan demi melanjutkan pembangunan ruas Jalan Tol Cimanggis–Cibitung.

Penyesalan warga cukup beralasan. Sebab, beberapa rumah milik mereka terkena gusur tanpa kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways atau CCT.

Diketahui, CCT merupakan penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Warga mengaku terkejut karena rencana penggusuran diinformasikan dadakan. Mereka
menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

Hingga eksekusi dilaksanakan, antara warga dan kuasa pembebasan lahan belum ada kata sepakat perihal nilai ganti rugi.

“Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi,” kata salah seorang pemilik lahan di Cijengkol, Bekasi, sebagaimana dilansir dari rilis, Jumat (11/8/2023).

Kepala Desa Cijengkol Akhmad Saefullah mengakui masih terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama selaku pengembang Grand Residence City yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Menurutnya, secara prinsip mereka mendukung pembangunan jalan bebas hambatan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga: Soal Wacana Ambil Alih Tol Bocimi, Ini Kata Bos Hutama Karya

“Sebagian warga hanya ingin kejelasan perihal besaran harga ganti rugi dan pergesaran titik koordinat lahan yang dibebaskan,” ucap Akhmad.

Kuasa Hukum Agung Graha Persada Utama Roy Michael menegaskan,  secara prinsip kliennya mendukung penuh program pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah yaitu Tol Cimanggis-Cibitung yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence City milik kliennya.

Namun, Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh PN Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum.

Alasannya, pertama, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.

Padahal, Grand Residence City merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik Agung Graha Persada Utama.

Kedua, terjadi pergesaran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total laus area yang disepakati sebelumnya.

Ketiga, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik dengan CCT selaku kuasa pembebasan lahan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung.

“Atas hal-hal tersebut, kami telah mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang saat ini prosesnya adalah kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan perlawanan pihak ketiga di PN Cikarang yang prosesnya masih berlangsung," cetus Roy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com