JAKARTA, KOMPAS.com - Cara memperpanjang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) patut diketahui para pemilik unit apartemen.
Karena status hak atas tanah dari lahan bersama yang menjadi tempat berdirinya apartemen tetap perlu diperpanjang. Khususnya jika statusnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Pada Pasal 49 tertulis bahwa, terkait hak atas tanah bersama yang di atasnya dibangun rusun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh pemilik melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan atau pembaharuan hak yang dimaksud nantinya dicatat atas nama seluruh pemilik apartemen.
Penerbitan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah dicatat pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya
Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, PPPSRS mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Kemudian setelah dokumen selesai diperiksa, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah (konstatasi) dan pendaftaran hak atas tanah.
Berikutnya, Kantah memproses layanan permohonan dengan pemeriksaan tanah.
Lalu Kantah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian ATR/BPN masing-masingnya akan menerbitkan SK perpanjangan jangka waktu hak atas tanah.
Selanjutnya, Kantah memproses pendaftaran hak atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan SHM Sarusun.
Baru kemudian, PPPSRS selaku pemohon sudah bisa mengambil SHM Sarusun di loket pelayanan Kantah.
Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon saat memperpanjang SHM Apartemen:
Baca juga: Tanah HGU Bisa Diubah Jadi HGB, Begini Ketentuannya
Biaya mengurus perpanjangan SHM Sarusun sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Perpanjang HGB:
Pencatatan Perpanjangan SHM Sarusun:
Baca juga: Cari Apartemen Dekat Stasiun LRT Jabodebek? Nih Daftarnya
Keterangan Tambahan:
Jangka waktu perpanjangan SHM Sarusun meliputi jangka waktu perpanjangan HGB sebagai tanah bersama dan pencatatan perpanjangan pada buku tanah serta SHM Sarusun.
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas atau dokumen dari Kantah ke Kanwil dan Kementerian ATR/BPN maupun sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.