Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SHM Apartemen, Alur, Syarat, Biaya, dan Waktu Penyelesaian

Kompas.com - 11/02/2023, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara memperpanjang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) patut diketahui para pemilik unit apartemen.

Karena status hak atas tanah dari lahan bersama yang menjadi tempat berdirinya apartemen tetap perlu diperpanjang. Khususnya jika statusnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. 

Pada Pasal 49 tertulis bahwa, terkait hak atas tanah bersama yang di atasnya dibangun rusun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh pemilik melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan atau pembaharuan hak yang dimaksud nantinya dicatat atas nama seluruh pemilik apartemen.

Penerbitan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah dicatat pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya

Alur Mengurus Perpanjangan SHM Apartemen

Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, PPPSRS mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah).

Kemudian setelah dokumen selesai diperiksa, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah (konstatasi) dan pendaftaran hak atas tanah.

Berikutnya, Kantah memproses layanan permohonan dengan pemeriksaan tanah.

Lalu Kantah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian ATR/BPN masing-masingnya akan menerbitkan SK perpanjangan jangka waktu hak atas tanah.

Selanjutnya, Kantah memproses pendaftaran hak atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan SHM Sarusun.

Baru kemudian, PPPSRS selaku pemohon sudah bisa mengambil SHM Sarusun di loket pelayanan Kantah.

Persyaratan

Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon saat memperpanjang SHM Apartemen:

Baca juga: Tanah HGU Bisa Diubah Jadi HGB, Begini Ketentuannya

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan);
  • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Tarif

Biaya mengurus perpanjangan SHM Sarusun sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Waktu Penyelesaian

Perpanjang HGB:

  • 30 hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2;
  • 49 hari untuk luasan lebih dari 2000 m2 sampai dengan 150.000 m2;
  • 89 hari untuk jumlah lebih dari 150.000 m2.

Pencatatan Perpanjangan SHM Sarusun:

  • 20 hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit;
  • 40 hari untuk jumlah 201 untuk sampai dengan 500 unit;
  • 90 hari untuk jumlah lebih dari 500 unit.

Baca juga: Cari Apartemen Dekat Stasiun LRT Jabodebek? Nih Daftarnya

Keterangan Tambahan:

Jangka waktu perpanjangan SHM Sarusun meliputi jangka waktu perpanjangan HGB sebagai tanah bersama dan pencatatan perpanjangan pada buku tanah serta SHM Sarusun.

Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas atau dokumen dari Kantah ke Kanwil dan Kementerian ATR/BPN maupun sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com