Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Kualitas Fasilitas Publik di Kawasan-kawasan Terpadu Jakarta

Kompas.com - 28/03/2022, 19:33 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


KOMPAS.comFasilitas publik adalah sarana yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kepentingan bersama.

Dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 tertulis bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Tetapi, fasilitas publik juga kerap disediakan oleh badan usaha untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam mengakses kawasan tersebut.

Seperti halnya gedung Sarinah pasca-renovasi yang mengusung tema community mall atau mal komunitas dengan harapan bisa menjadi tempat nongkrong anak muda hingga komunitas.

Pusat perbelanjaan tertua di Indonesia ini kembali dibuka untuk publik pada Senin (21/3/2022) setelah perbaikan gedung dinyatakan rampung.

Baca juga: Trotoar Cipulir, Gambaran Pejalan Kaki sebagai Kasta Terendah Ibu Kota

Selain itu, Sarinah kini menjadi lebih mudah dijangkau oleh pengunjung dari berbagai arah kedatangan karena fasilitas pejalan kaki yang disediakan dapat diakses oleh transportasi umum.

Contoh lain fasilitas publik yang akan segera hadir di kawasan terpadu Ibu Kota Jakarta adalah jalur konektivitas antara Plaza Indonesia dan Indonesia 1 di Jl MH Thamrin.

Hal ini menyusul penandatanganan MoU “The Cooperation for Future Connecting Property Areas” antara Media Group melalui PT Surya Indonesia Satu Properti (SISP), Hankyu Hanshin Properties Corp, dan PT Plaza Nusantara Realti, Senin (28/3/2022).

Kerja sama ini tak hanya menghubungkan antara gedung-gedung dalam kedua kompleks pengembangan tersebut melalui aksesibilitas secara fisik, tetapi juga integrasi manajemen properti.

Baca juga: Fasilitas Apa Saja yang Menjadi Hak Pejalan Kaki? Cek di Sini

Sedangkan Indonesia 1 sendiri telah dirancang terintegrasi dengan transportasi publik atau Transit Oriented Development (TOD) melalui akses underground Stasiun MRT Jakarta, yang akan menjadi salah satu pengembangan paling ambisius di Indonesia.

Namun, apakah sebagian fasilitas yang telah dan akan dihadirkan tadi sudah mampu dikategorikan sebagai area publik ramah pejalan kaki?

Kualitas fasilitas publik

Ilustrasi jalur penyebrangan atau pedestrian yang menyulitkan pejalan kaki Ilustrasi jalur penyebrangan atau pedestrian yang menyulitkan pejalan kaki
Founder dan Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja menjelaskan, Sarinah pasca-renovasi berusaha untuk menyatukan pagar dan lanskap melalui konsep defensible space.

Defensible space adalah teori tata kota dengan gagasan untuk mencegah kejahatan dan mendukung keselamatan lingkungan.

Tidak hanya itu, tujuan dari penerapan konsep ini adalah untuk membuat area terlihat lebih mengundang, ramah dan terbuka untuk publik.

Adapun konsep ini sebelumnya pernah diterapkan di beberapa kawasan lain, seperti di Sequis Tower, Ashta District 8 dan The Energy Building.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com