Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersinergi dengan SMF, PII Dorong Proyek KPBU di Sektor Perumahan

Kompas.com - 26/02/2021, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Jumat (26/2/2021).

Penandatangan kerja sama tersebut terkait penjajakan potensi, pengembangan pembangunan, pembiayaan sektor perumahan dan permukiman, capacity building, dan pelatihan terkait Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk sektor perumahan dan permukiman.

MoU ditandatangani langsung oleh Direktur PT PII Wahid Sutopo dengan Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo yang disaksikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto.

Direktur PT PII Wahid Sutopo mengatakan, PII dan SMF sebagai Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan terus berupaya dalam mendukung dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

Baca juga: SMF Gandeng Pemkab Sumedang, Fasilitasi Pembiayaan Homestay

"Salah satunya melalui innovative financing yaitu skema KPBU untuk meringankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19," ucap Sutopo dalam siaran pers, Jumat (26/2/2021).

Sutopo berharap, dengan adanya penandatanganan kerja sama ini dapat memperkuat sinergi PII dan SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan untuk mendorong proyek KPBU sebagai bentuk pembiayaan alternatif, khususnya pada sektor perumahan dan permukiman.

Senada dengan Sutopo, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, SMF menyambut baik sinergi yang dijalin untuk skema KPBU di bidang perumahan dan pemukiman.

Hal itu sejalan dengan amanah pendirian SMF dalam mendukung kepemilikan rumah layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia sekaligus mengoptimalisasi fungsi dan peran SMF.

“Kami berharap SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman," ujar Ananta.

Dukungan tersebut merupakan perluasan mandat SMF yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2020.

Sehingga, kata Ananta, kebutuhan masyarakat akan hunian layak dan terjangkau dapat terfasilitasi sekaligus mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com