Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat PPKM, Penjualan Mal Merosot Tajam hingga 70 Persen

Kompas.com - 25/01/2021, 13:53 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembatasan yang diterapkan pada sektor pusat belanja berdampak pada merosotnya tingkat penjualan.

Menurutnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat penjualan di sektor ini mencapai 60 persen.

Namun, setelah diberlakukan PPKM, penjualan justru merosot tajam.

"Sebelum PPKM diberlakukan, tingkat penjualan baru mencapai sekitar 60 persen saja. Pada saat PPKM diberlakukan, tingkat penjualan hanya tersisa sekitar 30 persen, atau merosot 70 persen," kata Alphonzus saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/01/2021).

Alphonzus menjelaskan pembatasan jam operasional mal pusat perbelanjaan mengakibatkan hilangnya salah satu peak hour atau waktu puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan.

Baca juga: Tak Pernah Jadi Klaster Penularan, APPBI Minta Mal Dikecualikan dari PPKM

Dampak itu terasa sangat signifikan, karena membuat mal kian sepi dikunjungi.

Dia mencatat selama PPKM diberlakukan serentak di sejumlah Provinsi di Indonesia, tingkat kunjungan mayarakat ke pusat perbelanjaan turun dengan hanya rata-rata mencapai 30 persen.

"Selama PPKM diberlakukan, tingkat kunjungan turun sehingga rata-rata hanya tinggal tersisa 20 persen sampai 30 persen," tuturnya.

Alphonzus menambahkan pembatasan mengakibatkan terhambatnya kembali gerak roda perekonomian sektor pusat perbelanjaan yang saat ini masih terus menerus dalam kondisi terpuruk.

"Kondisi pusat perbelanjaan menjadi semakin berat dan juga khususnya sektor usaha restoran dan kafe semakin hari semakin terpuruk akibat pembatasan yang diberlakukan," kata dia.

Dengan perubahan kebijakan operasional hingga pukul 20.00 WIB pada PPKM tahap dua ini, diharapkan dapat menambah tingkat kunjungan masyarakat.

Sehingga industri pusat perbelanjaan ini pulih dan tidak terdampak krisis lebih dalam.

"Namun tentunya dengan diperpanjangnya jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB lebih baik daripada hanya sampai pukul 19.00 WIB," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan PPKM selama dua pekan.

Pemberlakuan PPKM itu efektif berlaku mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Berita
Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Berita
Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Berita
Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Lanskap
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com