Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba kepada Rio Reifan

Kompas.com - 03/05/2024, 17:42 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut masih memburu pemasok narkoba terhadap artis Rio Reifan.

Adapun pemasok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya pun sudah mengantongi identitas pelaku berdasarkan penelurusan lewat telepon genggam milik Rio Reifan.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD. Saat ini menjadi DPO,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Sebagai informasi, dari tangan Rio Reifan polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi hingga psikotropika berjenis alaparax alprazolam dan alat isap sabu.

“Total barang bukti (ada) 3 paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat isap sabu,” ucap Syahduddi.

Rio Reifan ditangkap di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, pada 26 April 2024 berdasarkan laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Tak Akan Diberi Rehabilitasi

Sebagai informasi, ini menjadi kelima kalinya Rio Reifan tersandung kasus narkoba.

Rio Reifan pertama kali ditangkap kasus narkoba pada 2015 lalu atas kepemilikan narkoba berjenis sabu.

Pada 2017 dan 2019 dia kembali ditangkap dengan kasus serupa.

Setelah itu pada 2021, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap atas kasus narkoba berjenis sabu. Kala itu sabu tersebut diantar menggunakan ojek online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com