Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba kepada Rio Reifan

Adapun pemasok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya pun sudah mengantongi identitas pelaku berdasarkan penelurusan lewat telepon genggam milik Rio Reifan.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD. Saat ini menjadi DPO,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Sebagai informasi, dari tangan Rio Reifan polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi hingga psikotropika berjenis alaparax alprazolam dan alat isap sabu.

“Total barang bukti (ada) 3 paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat isap sabu,” ucap Syahduddi.

Rio Reifan ditangkap di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, pada 26 April 2024 berdasarkan laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, ini menjadi kelima kalinya Rio Reifan tersandung kasus narkoba.

Rio Reifan pertama kali ditangkap kasus narkoba pada 2015 lalu atas kepemilikan narkoba berjenis sabu.

Pada 2017 dan 2019 dia kembali ditangkap dengan kasus serupa.

Setelah itu pada 2021, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap atas kasus narkoba berjenis sabu. Kala itu sabu tersebut diantar menggunakan ojek online.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/05/03/174204366/polisi-masih-buru-pemasok-narkoba-kepada-rio-reifan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke