Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN soal Direct License yang Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/01/2024, 15:28 WIB
Revi C. Rantung,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diketuai oleh Piyu Padi Reborn menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut Direct License akan mendapat sanksi pidana atau perdata.

Hal itu diketahui sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Yang mana jika melanggar akan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Desak Penyelenggara Musik Bayar Royalti, Begini Perhitungan LMKN

Diketahui, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta.

Menurut Piyu, direct license sangat efektif dan efisien untuk dijalankan dan hasil royaltinya bisa langsung didapat oleh pencipta lagu.

“AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta,” kata Piyu dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

“Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” tambah Piyu.

Piyu menerangkan, sistem ini sudah dijalankan di beberapa negara dengan terlebih dahulu melakukan Option Out untuk royalti live performance dari Lembaga Manajemen kolektif (LMK).

Baca juga: LMKN Desak Penyelenggara Acara Musik atau EO Bayar Royalti

Dalam kesempatan itu, AKSI memperkenalkan platform aplikasi Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital.

“Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti,” tutur Piyu.

“Yang paling menarik, platform DDL ini real time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya,” tambah Piyu.

AKSI menegaskan bahwa platform ini sudah memiliki standarisasi perhitungan. Sehingga pencipta lagu tidak akan menentukan harga seenaknya.

Kendati demikian, platform ini hanya bisa digunakan bagi anggota AKSI yang sudah terdaftar.

“Yang pada akhirnya masing-masing pencipta lagu yang menjadi anggota AKSI dapat memanfaatkan platform ini untuk melakukan direct license,” tutup Piyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com