Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Penyelenggara Musik Bayar Royalti, Begini Perhitungan LMKN

Kompas.com - 19/01/2024, 17:29 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak penyelenggara musik, Event Organizer (EO) atau promotor segera membayarkan royalti.

Komisioner LMKN Hak Terkait, Johnny Maukar, mengatakan, harus ada kerja sama dengan performer agar penyelenggara musik mau membayarkan royalti tersebut.

“Jadi penyanyinya harus memastikan promotornya bayar (royalti). Jadi bayangkan kalau semua penyanyi itu mensyaratkan 'yuk pakai saya nyanyi, saya baru mau kalau royalti dibayarkan kalau tidak saya tidak naik panggung',” kata Johnny Maukar dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca juga: LMKN Sebut Pestapora Belum Bayar Royalti

Dikutip dari situs LMKN mengenai perhitungan royalti untuk konser musik, ada beberapa penentuan mengenai tarif pembayaran royalti yang mana terbagi menjadi dua.

Itu semua berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Adapun konser musik dengan tiket berbayar dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1 persen.

Kemudian, untuk konser musik yang tidak dipungut tiket konser, berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.

Baca juga: Komisioner LMKN Marcell Siahaan Tanggapi Maraknya Pelarangan Bawakan Lagu Antarmusisi

Johnny berharap ke depannya agar seluruh stakeholder musik bersatu untuk menyelesaikan masalah tentang royalti.

“Jadi seharusnya adalah mari kita bersama-sama pencipta lagu, penyanyi, pemusik itu bersama-sama memperjuangkan haknya untuk menekan mem-pressure penyelenggara event membayarkan royalti," ungkap Johnny.

“Sejahtera pencipta-pencipta lagu. Jadi jangan mikir 'wah dia enak nyanyian lagu gue, tapi gue gadapet-dapet (royalti)' jangan juga berpikir itu, memang hak kita itu ada. Tapi promotor harus bayar," tutup Johnny.

Baca juga: LMKN Angkat Bicara Soal Royalti hingga Perizinan Lagu

Sebagai informasi, pihak LMKN juga melampirkan jumlah pendapatan royalti di tahun 2023 yang mencapai Rp 55.151.768.212.

Kendati demikian masih ada pendapatan sebesar Rp 20.765.952.588 yang masih dalam proses pembayaran dari pengguna ke LMK yang nantinya akan masuk ke LMKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com