Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN Angkat Bicara Soal Royalti hingga Perizinan Lagu

Kompas.com - 18/01/2024, 08:35 WIB
Revi C. Rantung,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berbicara soal royalti lagu untuk para musisi.

LMKN juga menjawab perihal permasalahan musisi Anji yang mengaku tak mendapat royalti atas beberapa lagu.

Adapula mengenai perizinan lagu yang merujuk kepada pelarangan karya yang kini marak terjadi di industri musik.

Baca juga: Langkah LMKN demi Tingkatkan Penerimaan Royalti Musik

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Transparan soal laporan royalti lagu

LMKN membantah adanya tudingan tidak transparan mengenai laporan royalti lagu untuk musisi.

Melalui Dharma Oratmangun sebagai ketua LMKN, dia menyebut LMKN sudah berusaha transparan untuk royalti. Bahkan pihaknya sempat merilis laporan royalti di tahun 2022 di beberapa surat kabar.

“Saya mau katakan LMKN periode kami sangat amat transparan. Sekali lagi saya sampaikan sangat transparan,” kata Dharma dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

LMKN juga turut melampirkan jumlah pendapatan royalti tahun 2023 yang mencapai Rp 55.151.768.212.

Namun masih ada pendapatan sebesar Rp 20.765.952.588 dalam proses pembayaran dari pengguna ke LMK yang nanti masuk ke LMKN.

Baca juga: LMKN Desak Penyelenggara Acara Musik atau EO Bayar Royalti


2. Soal kasus Anji

Dalam kesempatan itu, LMKN menjawab kasus dari penyanyi Anji yang menyebut tak mendapat royalti dari beberapa lagu.

Sebelumnya, Anji telah merilis 6 lagu yang tak mendapat royalti yakni “Bersama Bintang” (Drive), “Merindukanmu” (D’MASIV), “Beripisah Itu Indah” (Rizky Febian), “Tentang Kamu” (Lyodra), “Percaya Aku” (Lyodra) dan “Lelah Dilatih Rindu” (Chintya Gabriella).

“Enam lagu tidak dapat royalti LMKN tidak mau bayar, ya jelas kan sudah dibilang kalau mau nanya transparansi kenapa saya enggak dibayar, ya tanyanya ke LMK-nya,” ucap Marcell Siahaan selaku komisioner LMK.

“Karena kalau sudah sampai di LMK hasil distribusi dari LMKN kita sudah lepas tangan. Kita hanya bisa mengingatkan distribusinya, tanyakan kepada LMK di mana yang bersangkutan menjadi anggota yang memberi kuasa, begitu lho,” tambah Marcell.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com