Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN Desak Penyelenggara Acara Musik atau EO Bayar Royalti

Kompas.com - 17/01/2024, 20:52 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Terkait, Johnny Maukar, mendesak penyelenggara musik, EO atau promotor, membayar royalti lagu.

Namun Johnny menyebut hal itu harus diawali dari ketegasan dari penyanyi atau performer.

“Jadi penyanyinya harus memastikan promotornya bayar (royalti). Jadi bayangkan kalau semua penyanyi itu mensyaratkan 'yuk pakai saya nyanyi, saya baru mau kalau royalti dibayarkan kalau tidak saya tidak naik panggung',” kata Johnny Maukar dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: LMKN Tanggapi Tudingan soal Tidak Transparan Terkait Laporan Royalti

“Dengan demikian semua promotor mau enggak mau harus bayar, kan begitu," tambah Johnny.

Johnny menambahkan juga soal kesadaran penyanyi sekaligus pencipta lagu tentang pembayaran royalti.

"Tapi penyanyi-penyanyi ini ada penyanyi yang merangkap pencipta, waktu sebagai pencipta ribut ribut ribut, tapi waktu menyanyi tidak mau menyuruh promotor bayar," ujar Johnny.

"Tidak dapat royalti berarti promotornya tidak mau bayar," tambah Johnny.

Baca juga: LMKN: Penyanyi Menyanyikan Lagu Tidak Perlu Izin, tapi Bayar Royalti

Lebih lanjut, Johnny berharap agar seluruh stakeholder musik bersatu untuk menyelesaikan masalah royalti ini.

"Jadi seharusnya adalah mari kita bersama-sama pencipta lagu, penyanyi, pemusik itu bersama-sama memperjuangkan haknya untuk menekan mem-pressure penyelenggara event membayarkan royalti," kata Johnny lagi.

"Sejahtera pencipta-pencipta lagu. Jadi jangan mikir 'wah dia enak nyanyian lagu gue, tapi gue gadapet-dapet (royalti)' jangan juga berpikir itu, memang hak kita itu ada. Tapi promotor harus bayar," tutup Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com