Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andre Taulany Larang Putranya Bawakan Lagu "Mungkinkah"

Kompas.com - 10/01/2024, 10:38 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komedian yang juga mantan personel band Stinky, Andre Taulany melarang putranya, Arkenzy Salmansyah Taulany atau Kenzy untuk menyanyikan lagu "Mungkinkah".

Andre melarang putranya, Kenzy yang mengikuti jejak dia terjun ke dunia hiburan untuk menyanyi lagu tersebut.

Meskipun sebenarnya hanya dia dan band Stinky yang dilarang untuk menyanyikan lagu tersebut. 

"Gue udah bilang 'enggak usah Ken, karena kamu anaknya Andre Stinky,'" kata Andre dikutip dari tayangan FYP Trans7, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Andre Taulany Sandingkan Foto Masa Mudanya dengan Kenzy, Andhika Pratama: Mirip Banget

"Enggak boleh, entar somasi," ujarnya lagi tak mau menyebut judul lagu. 

Andre sendiri tetap santai walaupun kini dilarang menyanyikan lagu yang melambungkan namanya sebagai salah satu vokalis band Indonesia.

"Sedih enggak, enggak boleh nyanyi lagu (Mungkinkah)?" tanya Irfan.

"Santai aja," jawab Andre.

Untuk diketahui, akhir Desember 2023, Ndhank Surahman mensomasi band Stinky Reborn dan Andre Taulany karena menyanyikan lagu ciptaannya, "Mungkinkah."

Baca juga: Ndhank Surahman Beri Somasi Kedua dan Ancam Laporkan, Andre Taulany: Saya Enggak Salah, Kenapa Takut?

Sementara Andre merasa setiap penampilannya dengan lagu "Mungkinkah" telah dibayar oleh event organizer ke LMKN yang seharusnya disalurkan ke Ndhank.

Namun menurut Ndhank nominal performing rights yang diterima sangat kecil.

Irwan, personel lama Stinky dan dua personel Stinky Reborn, Rendra dan Ferdi, diketahui sepakat memberi Ndhank royalti sebesar Rp 250.000 dari honor mereka setiap penampilan.

Nominal itu menurut Irwan lebih besar dibanding yang didapatkan dari KCI dan publisher.

Irwan yang juga terdaftar sebagai pencipta lagu "Mungkinkah" itu mengatakan bahwa Ndhank sempat meminta Rp 10 juta untuk satu kali penampilan. 

"Ada, dia minta Rp 10 juta, gila lo, sekali main, dia nulis asal doang itu, 'Gue minta 10 juta nih'," ujar Irwan Batara di Jurangmangu, Tangerang, (2/1/2024). 

Ndhank Surahman diketahui telah melayangkan somasi kedua lewat pengacara Firdaus Oiwobo agar Andre Taulany membayar ganti rugi Rp 35 miliar dan meminta maaf di 20 media sebelum tanggal 8 Januari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com