Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Laporan Penganiayaan Leon Dozan dan Alasan Rinoa Aurora

Kompas.com - 05/12/2023, 09:47 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (4/12/2023), Rinoa Aurora merealisasikan keputusannya untuk mencabut laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aktor Leon Dozan.

Rinoa mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat bersama ibu sekaligus kuasa hukumnya, Yuliana Asaad dan ibunda Leon, penyanyi Betharia Sonata.

Di sisi lain, polisi memiliki prosedur dan syarat yang harus dilalui agar Leon bisa mendapatkan restorative justice.

Baca juga: Pengorbanan Betharia Sonata demi Leon Dozan Bisa Bebas

1. Ajukan surat

Pencabutan laporan diawali dengan pengajuan surat permohonan kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat.

"Saya, mama sekaligus kuasa hukum Rinoa Aurora sudah bermohon kepada Kapolres melalui Kasatreskrim untuk mencabut laporan polisi yang sudah dilaporkan anak saya pada 8 November lalu," kata Yuliana Asaad, Senin.

Rinoa memberi syarat bahwa Leon tidak boleh mengulangi tindak kekerasannya lagi.

Untuk proses selanjutnya, Rinoa menyerahkan kepada pihak polisi.

Baca juga: Sikap Willy Dozan Usai Rinoa Aurora Berdamai dengan Leon Dozan

Betharia Sonata juga belum tahu tahap apa yang akan dilaksanakan selanjutnya karena masih menunggu.

2. Alasan cabut

Rinoa mengungkapkan ia mencabut laporan karena ikhlas memaafkan Leon.

"Karena saya tulus aja sih memaafkan," ucap Rinoa Aurora.

Padahal sebelumnya ia sempat mengaku trauma.

Baca juga: Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Rinoa Aurora Diangkat Anak oleh Willy Dozan

"Ya hati manusia kan bisa dibolak-balik. Saya ini seperti ini karena ajaran dari orang tua saya. Saya juga tidak sempurna, saya banyak kesalahan dan kalau saya mengampuni, pastinya saya diampuni Tuhan," tutur perempuan berusia 19 tahun ini.

Yuliana membantah bahwa ada kesepakatan materi antara pihaknya dengan Leon.

3. Prosedur polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sebelumnya sempat menjelaskan dua syarat yang harus dipenuhi jika pencabutan laporan ini jadi dilakukan.

Baca juga: Betharia Sonata Sebut Leon Dozan Pernah Marah soal Perceraiannya dengan Willy Dozan

"Nah kalau memang ada restorative justice itu ada dua syaratnya. Yang pertama adalah syarat formil dan (yang kedua) syarat materil. Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam," kata Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin siang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com