Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pencabutan Laporan Penganiayaan Leon Dozan dan Alasan Rinoa Aurora

Rinoa mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat bersama ibu sekaligus kuasa hukumnya, Yuliana Asaad dan ibunda Leon, penyanyi Betharia Sonata.

Di sisi lain, polisi memiliki prosedur dan syarat yang harus dilalui agar Leon bisa mendapatkan restorative justice.

1. Ajukan surat

Pencabutan laporan diawali dengan pengajuan surat permohonan kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat.

"Saya, mama sekaligus kuasa hukum Rinoa Aurora sudah bermohon kepada Kapolres melalui Kasatreskrim untuk mencabut laporan polisi yang sudah dilaporkan anak saya pada 8 November lalu," kata Yuliana Asaad, Senin.

Rinoa memberi syarat bahwa Leon tidak boleh mengulangi tindak kekerasannya lagi.

Untuk proses selanjutnya, Rinoa menyerahkan kepada pihak polisi.

Betharia Sonata juga belum tahu tahap apa yang akan dilaksanakan selanjutnya karena masih menunggu.

2. Alasan cabut

Rinoa mengungkapkan ia mencabut laporan karena ikhlas memaafkan Leon.

"Karena saya tulus aja sih memaafkan," ucap Rinoa Aurora.

Padahal sebelumnya ia sempat mengaku trauma.

"Ya hati manusia kan bisa dibolak-balik. Saya ini seperti ini karena ajaran dari orang tua saya. Saya juga tidak sempurna, saya banyak kesalahan dan kalau saya mengampuni, pastinya saya diampuni Tuhan," tutur perempuan berusia 19 tahun ini.

Yuliana membantah bahwa ada kesepakatan materi antara pihaknya dengan Leon.

3. Prosedur polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sebelumnya sempat menjelaskan dua syarat yang harus dipenuhi jika pencabutan laporan ini jadi dilakukan.

"Nah kalau memang ada restorative justice itu ada dua syaratnya. Yang pertama adalah syarat formil dan (yang kedua) syarat materil. Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam," kata Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin siang.

Polisi harus menganalisis dahulu syarat materil tersebut sebelum membebaskan Leon.

"Kalau syarat materil harus kita kaji. Dalam syarat materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Karena ini hukum ya dan sempat viral beberapa waktu lalu, kita lihat prosesnya seperti apa," ujar Susatyo Purnomo Condro.

Maka itu Leon belum bisa langsung bebas.

Kendati laporan penganiyaan sudah dicabut, Leon juga masih tersangkut kasus dugaan penghinaan terhadap institusi Polri bersamaan dengan kasus ini.

Sebagai informasi, Leon dugaan melakukan penganiyaan dua kali, tanggal 30 September dan 7 November 2023 di tempat berbeda.

Ia memiting dan menarik tangan Rinoa sambil mengumpat bahwa tak takut dilaporkan ke polisi.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/12/05/094747566/pencabutan-laporan-penganiayaan-leon-dozan-dan-alasan-rinoa-aurora

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke