Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Pelapor Kasus Video Syur Diduga Artis RK

Kompas.com - 03/10/2023, 19:06 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhammad Zainul Arifin, berkait laporannya soal kasus video syur diduga artis RK, Selasa (3/10/2023).

Zainul diperiksa sejak pukul 13.00 hingga 16.30 WIB dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Kami menghadiri undangan klarifikasi dari kawan penyidik terkait dugaan video dewasa yang dilakukan publik figur inisial RK. Kami di-BAP sebagai pelapor, ada 20 pertanyaan terkait video yang kami ketahui," kata Zainul ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Zainul menjelaskan kepada penyidik tentang nama situs hingga nama terlapor.

"Dua puluh pertanyaan itu salah satunya terkait nama situs, nama terlapor yang diduga kuat sebagai pemeran video tersebut, peristiwa kejadian, itu sudah kami sampaikan dalam 20 pertanyaan," ucap Zainul.

Zainul mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.

Sebelumnya, laporan Zainul diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Pelapor melaporkan kasus ini dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 1 juncto Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artis RK sendiri juga telah melaporkan sebuah akun media sosial di Twitter terkait dugaan penyebaran video syur ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com