JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer Posan Tobing melaporkan tiga personel KotaK, yaitu Tantri, Cella, dan Chua KotaK, di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2023).
Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Kuasa hukum Posan, Jerys Napitupulu, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Tantri, Cella dan Chua atas dugaan pelanggaran hak cipta.
"Kami melaporkan Tantri Syalindri, Mario Marcella Handika Putra, dan Swasti Sabdastantri, karena yang bersangkutan tetap membawakan lagu ciptaan bersama, ciptaan Posan juga tanpa izin dan kesepakatan," kata Jerys saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Posan Tobing Akan Laporkan KotaK, Anggap Masalah Tak Bisa Diselesaikan Baik-baik
Posan menambahkan, dia sudah menunggu iktikad baik dari para personel band KotaK sebelum melapor ke polisi.
"Kami sudah menunggu, sudah melayangkan somasi juga, tapi tetap tidak ada jalan keluarnya, sehingga kami laporkan," tutur Posan.
Dalam laporan tersebut, Tantri dan kawan-kawan disangkakan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113.
Laporan ini bermula ketika personel band Kotak yakni Cella, Chua, dan Tantri disomasi oleh Posan Tobing untuk tidak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan untuk KotaK pada Juli 2023 lalu.
Cella, Chua, dan Tantri kemudian meminta Posan Tobing untuk mencabut pelarangan membawakan karya yang diciptakan bersama-sama.
Posan mengeklaim para personel KotaK tidak menanggapi atau mengabaikan dan tetap membawakan lagu tersebut pada tanggal 16 Juli 2023 di Jakarta.
Oleh karenanya, Posan, Pare dan Prinzes Amanda melaporkan Cella, Chua dan Tantri di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.