Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

D.O EXO Didenda Rp 1,1 Juta karena Mengisap Vape di Dalam Ruangan

Kompas.com - 06/09/2023, 17:14 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Member boy group EXO Do Kyungsoo atau D.O dikenai denda 100.000 won atau sekitar Rp 1,1 juta karena merokok elektronik (vape) di dalam ruangan.

Dinas Kesehatan Distrik Mapo menjatuhkan denda kepada D.O setelah ada warganet yang melaporkan member EXO tersebut.

Pada Agustus lalu, EXO merilis video di kanal YouTube resminya. Video itu menunjukkan kegiatan promosi "Cream Soda" di program "Music Core" MBC.

Dalam video itu D.O disebut sedang mengisap rokok elektronik di dalam ruang ganti MBC.

Baca juga: D.O. EXO Umumkan Comeback Solo

Melihat video itu, ada salah satu warganet yang melaporkan D.O ke pihak yang berwenang.

"Saya melaporkan D.O Kyungsoo karena merokok di dalam ruangan pada bulan Agustus," kata salah satu warganet dilansir dari Allkpop, Rabu (6/9/2023).

Dinas Kesehatan Distrik Mapo membenarkan bahwa D.O sudah didenda sesuai Undang-Undang Kesehatan Nasional.

D.O didenda karena tidak dapat memverifikasi bahwa rokok elektronik yang digunakan bebas nikotin.

Baca juga: D.O EXO Akhirnya Punya Akun Instagram, Ramai Komentar Warganet Indonesia

"Meskipun ia (D.O) dan labelnya telah menjelaskan bahwa ia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin," kata dinas kesehatan.

"Mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin. Dalam deskripsi atau instruksi produk. Oleh karena itu, dia didenda," lanjut pihak puskesmas.

Dinas Kesehatan Mapo mengatakan merokok dalam gedung lembaga penyiaran adalah salah satu bentuk pelanggaran.

D.O sudah berjanji akan mematuhi hukum sebagai seorang publik figur.

"Individu yang terlibat telah berjanji untuk patuh mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan," ucap pihak puskesmas.

Baca juga: D.O EXO Masuk Nominasi Aktor Terbaik Blue Dragon Series Awards 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com