Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

Kompas.com - 31/08/2023, 15:50 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis peran Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023), harus ditunda.

Sidang yang beragendakan tuntutan itu ditunda lantaran tidak siapnya jaksa penuntut umum (JPU).

“Izin Yang Mulia karena tuntutan belum selesai kami meminta waktu seminggu lagi," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang, Kamis.

Baca juga: Siap Jalani Sidang Tuntutan, Ammar Zoni: Tolong, Saya Mau Fokus

Majelis hakim langsung menjadwalkan ulang sidang tuntutan pada pekan depan.

“Jadi persidangan kami akan lakukan 7 September, Kamis minggu depan. Jangan ditunda lagi karena terdakwa perlu status yang jelas, kasihan,” tutur majelis hakim.

Sementara itu, saat keluar ruang sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, mengaku kecewa atas ditundanya sidang tersebut.

Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Kalau kecewa pasti, pasti kecewa. Cuma ya sudah, mungkin ini yang terbaik, dan jaksa mereka akan kesulitan untuk menentukan tuntutan yang pas kali ya,” ucap Abdullah Emile Oemar Alamudy.

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Ammar Zoni Jalani Persidangan, Irish Bella: Saya Sepenuhnya Percaya Proses Hukum

Jaksa mengenakan, Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Setelah ditangkap pihak kepolisian narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com