Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pernah Hadiri Persidangan Ammar Zoni, Irish Bella: Bukannya Saya Menghindar tapi Menjaga Mental

Kompas.com - 30/08/2023, 19:46 WIB
Andika Aditia

Penulis


KOMPAS.com – Artis peran Irish Bella akhirnya buka suara berkait dirinya yang tak pernah terlihat hadir dalam persidangan suaminya Ammar Zoni.

Diketahui, Ammar Zoni kini tengah menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ammar Zoni sejauh ini sudah menjalani dua kali persidangan.

Baca juga: Irish Bella Tak Datang ke Persidangan, Ammar Zoni: Dia Selalu Mendoakan

“Dan saya mohon maaf sebelumnya, bukannya saya menghindar belakangan ini, tapi semoga mengerti menghormati privasi saya,” ucap Irish Bella seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/8/2023).

Menurut Irish Bella, dirinya bukannya menghindar atau tak memberi dukungan terhadap suaminya yang tengah terjerat kasus hukum.

Melainkan, kata Irish Bella, dirinya juga tengah menguatkan diri demi anak-anaknya.

Baca juga: Aditya Zoni Sebut Irish Bella Wonder Woman di Tengah Kasus Narkoba Ammar Zoni

Irish Bella sendiri mengakui, kondisi rumah tangganya saat ini memang tak mudah.

“Karena memang inilah cara saya untuk tetap bisa kuat dan menjaga mental saya untuk menghadapi semua situasi yang sedang berjalan, itu saja yang bisa saya sampaikan,” ucap Irish Bella.

Sebelumnya, Irish Bella memang belum pernah terlihat menjenguk dan menghadiri persidangan Ammar Zoni. 

Baca juga: Aditya Zoni Jelaskan Alasan Irish Bella Tak Pernah Jenguk Ammar Zoni di Rutan

Ada pun, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Irish Bella Absen di Sidang Perdana, Ammar Zoni: Harus Jaga Anak-anak

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan yang kedua kalinya bagi Ammar Zoni. Sebelumnya, pria berusia juga pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com