Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Alasan Korban Penganiayaan Pierre Gruno Cabut Laporan

Kompas.com - 15/08/2023, 19:01 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengungkapkan alasan GDS (61), korban penganiayaan aktor Pierre Gruno, mencabut laporannya di kepolisian.

Menurut Irwandhy, GDS mencabut laporannya karena telah memaafkan aktor senior tersebut.

“Keluarganya yang mendatangi pihak korban jadi dia memaafkan. Dia melihat ada iktikad baik dari pihak keluarga tersangka untuk menempuh jalan kekeluargaan,” ujar Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Irwandhy mengatakan, GDS mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum: Pierre Gruno Ingin Kembali Syuting

“Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG bahwa sampai dengan saat ini pihak korban memberikan permohonan RJ (restorative justice ),” kata Irwandhy.

Pihak GDS juga melampirkan tiga surat dalam pencabutan laporan tersebut.

“Ada tiga surat, yang pertama RJ, yang kedua, permohonan pencabutan kepolisian. Yang ketiga, kesepakatan perdamaian,” lanjut Irwandhy.

Irwandhy menjelaskan, pihaknya akan memasukkan berkas kesepakatan restorative justice dalam gelar perkara untuk menampung inisiasi dari kedua belah pihak.

Baca juga: Sepakat Berdamai dengan Korban Penganiayaannya, Pierre Gruno Disebut 20 Hari Rutin Minta Maaf

“Nanti kami akan melakukan gelar perkara, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan juga baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami,” tutur Irwandhy.

Irwandhy mengatakan, pihak kepolisian masih memproses permohonan pencabutan laporan korban dan permohonan restorative justice dari kedua belah pihak.

Irwandhy tidak memberi penjelasan mengenai kapan Pierre Gruno dibebaskan dari penahanan.

Sebelumnya diberitakan, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam.

Baca juga: Pierre Gruno Minta Maaf, Korban Kasus Penganiayaan Cabut Laporan

Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusia 70 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com