Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Berdamai dengan Korban Penganiayaannya, Pierre Gruno Disebut 20 Hari Rutin Minta Maaf

Kompas.com - 15/08/2023, 12:43 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktor Pierre Gruno, Guntur, membenarkan bahwa Pierre dan korban penganiayaannya, GDS (61), sudah sepakat untuk berdamai dengan mengambil upaya restorative justice.

Pierre Gruno sudah meminta maaf dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya terhadap GDS.

“Betul bahwa kami telah melakukan proses restorarive justice atau perdamaian dengan pihak korban. Dan melakukan upaya secara kekeluargaan, minta maaf dan menyampaikan menyesali apa yang telah dilakukan,” ujar Guntur saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Pierre Gruno Minta Maaf, Korban Kasus Penganiayaan Cabut Laporan

Guntur mengatakan, tidak ada persyaratan khusus dari GDS untuk perdamaian ini.

Sebab kata Guntur, Pierre secara rutin selama 20 hari terus menghubungi korban untuk meminta maaf dan mengungkap rasa penyesalannya atas kasus penganiayaan tersebut .

“Enggak, bahwa selama hampir 20 hari ini kita berusaha menghubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf tadi. Pak Pierre juga menyesali perbuatannya,” kata Guntur.

Pierre juga berharap korban memaafkannya dan mencabut laporannya tersebut. Dengan begitu, Pierre bisa kembali menjalani aktivitas syutingnya lagi.

Baca juga: Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusia 70 Tahun

Untungnya, GDS menerima permintaan maaf Pierre dan sepakat untuk ambil upaya restorative justice.

“(Pierre) ingin kembali menjalani kegiatannya lah, syuting. Untungnya korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu, dan melanjutkan tahap RJ yang seperti saya sampaikan,” tutur Guntur.

Sebelumnya diberitakan, GDS telah mencabut laporannya atas kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum GDS, Hornaning.

Namun, Hornaning tak membeberkan lebih lanjut kapan GDS mencabut laporan.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan yang Buat Pierre Gruno Jadi Tersangka dan Ditahan

Hornaning mengatakan, alasan kliennya mencabut laporan itu karena Pierre sudah menyampaikan permintaan maaf dan menyadari kesalahannya pada GDS.

Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com