Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pierre Gruno Ditahan 20 Hari di Polres Metro Jakarta Selatan

Kompas.com - 14/07/2023, 19:55 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor Pierre Gruno yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Pierre Gruno ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Pemicu Pierre Gruno Lakukan Penganiayaan, Polisi: Tersinggung Sapaannya Tak Dibalas

Irwandhy sebelumnya mengatakan, pihak kepolisian sudah menetapkan Pierre tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Kamis (13/7/2023).

“Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHP,” lanjut Irwandhy.

Irwandhy mengatakan, pihak kepolisian menetapkan Pierre tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Saksi-saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan sejauh ini kurang lebih tujuh orang saksi termasuk saksi korban dengan alat bukti pendukung lainnya adalah CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah,” tutur Irwandhy.

Baca juga: Kronologi Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan di Bar

Sebelumnya, Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pemain film The Raid itu diperiksa lebih dari empat jam di dalam ruang pemeriksaan. Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 31 Juni 2023.

Baca juga: Polisi: Pierre Gruno Memang Minum Alkohol, tetapi Tidak Berarti Mabuk

GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.

Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya lalu memukulnya.

GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.

Kondisi ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com