Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan di Bar

Kompas.com - 14/07/2023, 17:23 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Pierre Gruno diduga menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.

Pierre dan GDS bertemu di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi: Pierre Gruno Memang Minum Alkohol, tetapi Tidak Berarti Mabuk

Saat itu, Irwandhy mengatakan, ada interaksi antara Pierre dan GDS.

“Pada saat pertemuan tersebut terjadi, interaksi antara korban dengan tersangka pada saat itu seperti pernah kami sampaikan, ada gesture dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka,” ujar Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Kata Irwandhy, karena marah, Pierre mendorong korban dan memukul wajah korban satu kali sampai korban terjatuh ke lantai.

“Itu berdasarkan dari keterangan korban, berkesuaian dengan keterangan saksi lain yang sudah kami lakukan pemeriksaaan sejauh ini,” kata Irwandhy.

Baca juga: Senyum Pierre Gruno Pakai Baju Oranye Usai Jadi Tersangka Penganiayaan

Irwandhy mengatakan akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre, korban dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Kata Irwandhy, setelah diperiksa oleh pihak medis di rumah sakit, ditemukan bahwa terdapat luka di bagian pelipis kanan dan hidung korban.

“Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban. Sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan,” lanjut Irwandhy.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Pierre ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Ledakan Emosi Pierre Gruno Bukan karena Sering Dapat Peran Antagonis

“Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana,” ucap Irwandhy.

“Hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” tutur Irwandhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Seleb
Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Seleb
Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Film
Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Seleb
Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Seleb
Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Film
Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Film
Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Seleb
Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

K-Wave
Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Seleb
Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Seleb
Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar dan OM PMR Sudah Jadwalkan Reuni Perdana

Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar dan OM PMR Sudah Jadwalkan Reuni Perdana

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com