Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Joseph Pesan Tembakau Sintetis lewat Instagram, Polisi Buru Pemilik Akun

Kompas.com - 25/07/2023, 15:54 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Bobby Joseph diamankan di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 21 Juli 2023.

Dari tangan Bobby Joseph, polisi menyita barang bukti berupa 0,46 gram tembakau sintetis.

"Ditemukan barang bukti sebanyak 0,46 gram tembakau sintetis di bawah kasur tersangka dan tersangka mengakui sendiri bahwa barang tersebut adalah milik tersangka," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat rilis di Polres Jaksel, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Bobby Joseph Pakai Narkoba Lagi karena Ada Masalah Keluarga

Barang bukti tersebut didapat oleh Bobby setelah membelinya dari salah satu akun Instagram.

Polisi pun tengah memburu pelaku pemilik akun Instagram yang memasarkan narkoba jenis tembakau sintetis untuk Bobby Joseph.

"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang selama ini setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari 2020," tutur Achmad.

Baca juga: Bobby Joseph Mengaku Pakai Tembakau Sintetis sejak 2020

"Cara dari pelaku memesan adalah kontak melalui media sosial kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya dan sampai saat ini kami masih mengejar akun Instagram tersebut. Untuk keperluan penyidikan, kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut," lanjutnya.

Bobby sendiri mengaku membeli sebanyak 5 gram dari akun Instagram tersebut.

Namun, setelah dipakai, sisa 4,6 gram disita oleh polisi sebagai barang bukti.

"Tadinya 5 gram, tapi dipakai sama yg bersangkutan, digunakan dikonsumsi sendiri, akhirnya pada saat kami melakukan penangkapan kami dapat 0.46 gram. Itu menurut pengakuan tersangka ya," ungkap Achmad.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Tembakau Sintetis Ditemukan di Bawah Kasur

Atas perbuatannya, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1.

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menimpa Bobby Joseph.

Sebelumnya, Bobby diamankan polisi pada 2021 karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat itu, Bobby dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com