JAKARTA, KOMPAS.com - Tak terima penyanyi dangdut Cita Citata disebut sebagai pelakor (perebut laki orang), politikus Didi Mahardika sebagai suami melaporkan sebuah stasiun televisi swasta.
Laporan ini ternyata telah dibuat di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, sejak 15 Juli 2022.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3601/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hampir setahun setelah laporan masuk, Senin (22/5/2023), tim kuasa hukum Didi Mahardika mengecek perkembangan laporan tersebut di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Profil Cita Citata, Awal Karier sebagai Penyanyi Jazz hingga Jadi Penyanyi Dangdut
"Di 2022 Mas Didi kaget ternyata ada tayangan video yang beredar di media bahwa ada kata-kata yang kurang pas. Kemudian yang ironis adalah bahwa di tahun 2022 Mas Didi dan Mbak Cita tidak diwawancara atas hal tersebut," tutur Kuasa hukum Didi, Ferdian Sutanto, Senin.
Stasiun televisi tersebut dilaporkan dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 Dan Atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 36 Jo Pasal 57 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
"Jadi, kalau ini kita anggap berita bohong. Jadi seolah-olah Mas Didi dan Mbak Cita diwawancara, 'Eh, gimana tentang kedekatan Mbak Cita, Didi?'. Padahal tidak diwawancara dan sebaliknya juga," ujar Ferdian Sutanto.
Baca juga: Cita Citata Mendadak Putuskan Rehat dari Media Sosial
"Mbak Cita ditayangkan itu bahwa kedekatan dengan Mas Didi. Padahal tidak diwawancara tentang kedekatan ini, gitu loh," ucap Ferdian lagi.
Menurut kuasa hukum, kerugian yang dialami Cita dan Didi adalah kerugian imateril.
Sementara Didi dan Cita tidak hadir karena harus menghadiri pertemuan partai politik.
Tim kuasa hukum juga memastikan Cita Citata dan Didi Mahardika kini sudah resmi menikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.