Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tyo Pakusadewo: Saya Sudah Bersih dan Berhenti Konsumsi Narkoba

Kompas.com - 08/02/2023, 11:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lebih dari satu tahun bebas penjara atas kasus narkoba, aktor Tyo Pakusadewo mengaku sudah bersih dan tidak lagi mengonsumsi barang haram tersebut.

Sebagai informasi, Tyo Pakusadewo bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada 14 April 2021.

"Persis setahun kemarin sampai sekarang ini, saya sudah clean, berhenti dari narkoba. Enggak hanya narkoba, alkohol juga, gana juga," ucap Tyo Pakusadewo saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Bintangi Film Mencuri Raden Saleh, Tyo Pakusadewo: Saya Masuk Penjara Lagi

"Semua yang berkaitan dengan drugs, saya sudah berhenti dan sakitnya sudah mulai hilang," tutur Tyo Pakusadewo.

Dalam perjalanannya untuk sembuh, Tyo Pakusadewo mengakui sempat merasakan sakau. Namun, masa-masa tersebut sudah dilewatinya.

Tyo Pakusadewo lalu mengungkapkan bagaimana ia bisa keluar dari pengaruh narkoba.

"Niat, istikamah, dan lingkungan yang membantu saya, semua betul-betul sayang dan kasih perhatian," ucap Tyo Pakusadewo.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Terlibat di PPT Jilid 15, Sempat Sakau Saat Syuting hingga Mulai Disiplin Beribadah

Sebagaimana diketahui, Tyo Pakusadewo diciduk pihak kepolisian di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, pada April 2020.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan ganja seberat 18 gram dan bong atau alat isap sabu.

Tyo kemudian dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sempat Sakau Saat Syuting Para Pencari Tuhan Jilid 15, Tyo Pakusadewo: Saya Lawan

Ini bukan kali pertama Tyo terjerumus kasus narkoba. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada Desember 2017.

Dalam penangkapan saat itu, polisi menyita barang bukti, di antaranya 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip dan bong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com