Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Aset

Kompas.com - 30/01/2023, 15:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan perkembangan laporan polisi yang dibuat Tamara Bleszynski.

Tamara melaporkan Ryszard Bleszynski dan dua keluarga yang lain atas dugaan penggelapan.

Ibrahim mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih lidik karena data perusahaan belum diberikan," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/1/2023).

Pihaknya sudah meminta keterangan beberapa orang saksi.

Baca juga: Laporan Tamara Blezynski Masuk Tahap Lidik, Polisi Tunggu Kehadiran Pihak Hotel Mewah

"Tiga belas saksi saksi," ucap Ibrahim Tompo.

Adapun laporan Tamara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021.

Terhadap tiga terlapor tersebut, Tamara Bleszynski melaporkan dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

Dugaan penggelapan aset ini merupakan properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Tamara Bleszynski Beberkan Fakta Dugaan Penggelapan Aset, Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang

Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, mengatakan gugatan itu dilayangan karena Tamara Bleszynski diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard.

Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, Tamara diduga tidak pernah membayar.

Pada awalnya, Ryszard disebut tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Baca juga: Tamara Bleszynski Bingung Diminta Tanggung Utang Hotel

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com