Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Pemilik Konten Nenek Mandi Lumpur, Pihak Lutfi Agizal Sebut Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Kompas.com - 24/01/2023, 12:00 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Lutfi Agizal melaporkan pemilik akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur ke Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2023).

Kuasa hukum yang mendampingi Lutfi, Sukardin, mengatakan kliennya melaporkan lima akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur.

Menurut Sukardin, polisi melihat tak ada unsur pidana dari konten nenek mandi lumpur walau hal itu diduga seperti aksi mengemis online dengan harapan pemberian hadiah dari penontonnya.

“Polisi itu kemarin rada agak bingung. Mau masuk UU ITE enggak bisa. UU ITE-nya enggak mampu menjangkau itu. UU ITE itu sudah dilihat enggak ada frasa yang mengatur tentang pengemis,” ujar Sukardin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Lutfi Agizal Klaim Rugi Rp 60 Juta gara-gara Konten Nenek Mandi Lumpur

Sukardin mengatakan, Lutfi pun melaporkan pemilik akun TikTok yang membuat konten mandi lumpur dengan pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum.

Namun, pasal tersebut masuknya tindak pidana ringan yakni masuk kurungan paling lama lima minggu. Sehingga kemungkinan pembuat konten nenek mandi lumpur itu tak bisa ditahan.

Padahal menurut Lutfi, aksi nenek mandi lumpur tersebut bisa merusak moral anak bangsa. Terlebih diketahui dari konten nenek mandi lumpur tersebut mendapat puluhan hingga ratusan juta.

“Sehingga ini berbahaya juga bagi anak bangsa, jadi nanti yang lansia juga bisa dieksploitasi. Anak-anak muda malah pada malas enggak mau kerja, gampang cari duit ya seperti itu, sehingga kan hancur ke depannya, moral bangsa kita,” kata Sukardin.

Baca juga: 4 Fakta Lutfi Agizal Laporkan Pemilik Akun Konten Nenek Mandi Lumpur ke Polda Metro Jaya

Sebagai figur publik, Lutfi berharap dengan laporannya tersebut, Pemerintah bisa mengubah regulasi atau merevisi UU ITE.

“Dihukum itu juga enggak bisa, namanya pelanggaran sih. Jadi artinya tujuannya Lutfi itu supaya mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE dan memasukkan tentang kegiatan seperti ini,” ucap Sukardin.

Dengan begitu, pembuat konten nenek mandi lumpur bisa ditindak dan menimbulkan efek jera ke depannya.

“Karena di UU ITE yang mengatur hanya mengatur tentang pornografi, pencemaran nama baik, ada penghinaan, mengenai penipuan dana segaal macem lah, transaksi ekonomi. Nah itulah maksud kami kalau mau akomodasi pemerintah juga harusnya merevisi kembali, memasukan itu (mengemis online),” tutur Sukardin.

Baca juga: Lutfi Agizal Bantah Pansos Usai Laporkan Pemilik Akun Konten Nenek Mandi Lumpur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com