Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lutfi Agizal Bantah Pansos Usai Laporkan Pemilik Akun Konten Nenek Mandi Lumpur

Kompas.com - 23/01/2023, 22:18 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Lutfi Agizal melaporkan lima pengguna akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1/2023) kemarin.

Kuasa hukum yang mendampingi Lutfi Agizal, Sukardin, membantah kliennya panjat sosial (pansos) dan mencari keuntungan dengan ramainya perbincangan tentang konten nenek mandi lumpur tersebut.

“Kalau pansos saya rasa enggak mungkin seserius itu ya (sampai membuat laporan ke Polda Metro Jaya),” ujar Sukardin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Lutfi Agizal Laporkan Pemilik Konten Nenek Mandi Lumpur ke Polda Metro Jaya

Sukardin mengatakan, kliennya mengaku mengalami kerugian dengan viralnya konten nenek mandi lumpur tersebut.

Pasalnya, ada salah satu produk yang memintanya untuk membuat konten mengikuti aksi mandi lumpur tersebut.

“Memang ada kerugian yg secara langsung dialami sama dia gara-gara viralnya konten itu. Dia itu di-endorse sama produk. Produknya meminta dia kayak gitu,” kata Sukardin.

“Karena lagi viral yang mandi-mandi kayak gitu jadi dia diminta untuk mandi-mandi kayak gitu sambil megang produk (yang mau di-endorse). Entah mandi lumpur atau mandi air tapi dalam konten itu harus ada mandi mandi itu karena yang mandi itu lagi viral,” lanjut Sukardin.

Baca juga: Lutfi Agizal Adzani Anak lewat Video Call

Karena tak mau mengikuti aksi mandi lumpur tersebut, Lutfi akhirnya menolak bekerja sama dengan produk tersebut. Alhasil, kontrak Rp 60 jutanya dengan produk itu melayang.

Hal itulah yang akhirnya mendorong Lutfi untuk melaporkan pemilik konten aksi mandi lumpur tersebut.

“Pihak endorse-nya minta kayak gitu tapi dia menolak. (Lutfi bilang) ‘saya enggak mau dong kayak gitu.’ Jadi pada akhirnya kontraknya diputus Rp 60 juta. Kontraknya 60 juta diputus gara-gara dia enggak mau melakukan hal yang sama dilakukan oleh dugaan pengemis online itu. Itulah kerugian yang dialaminya,” ucap Sukardin.

Baca juga: Istri Lutfi Agizal Mengaku Tak Suka Suaminya Bikin Ulah di Media Sosial

Sukardin lagi-lagi memastikan bahwa Lutfi tak ada niat untuk panjat sosial. Selain karena kerugian yang dialaminya, Lutfi ingin mendorong pemerintah untuk membuat regulasi tentang tidak memperbolehkan adanya aksi dugaan mengemis online lewat konten nenek mandi lumpur tersebut.

Pasalnya, kata Sukardin, pembuat konten nenek mandi lumpur itu tidak bisa dihukum pidana karena tak ada yang mengatur tidak diperbolehkan mengemis online.

Sukardin mengatakan, pembuat konten nenek mandi lumpur itu hanya bisa dikenakan pasal 504 KUHP tentang mengemis online dengan masa kurungan paling lama enam minggu.

“Itu (kerugian) yang mendorong (Lutfi buat laporan) di samping itu sekalian menyelamatkan perubahan regulasi ke depannya. Karena polisi enggak bisa menjangkau UU ITE (konten-konten aksi nenek mandi lumpur),” tutur Sukardin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com