Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan di BNN Lido

Kompas.com - 16/01/2023, 16:31 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Revaldo Fifaldi mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Senin (16/1/2023).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Revaldo bakal menjalani masa rehabilitasi selama 12 bulan sesuai dengan hasil asesmen awal.

"Sebenarnya yang menentukan itu adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis itu dinyatakan selama 12 bulan untuk menjalani rehabilitasi. Namun nanti situasional perkembangan, adanya di BNN," kata Yudo dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Revaldo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Yudo menambahkan, keputusan Revaldo direhabilitasi merupakan hasil dari rekomendasi tim asesmen terpadu.

"Terhadap tersangka R dilakukan proses rehabilitasi mulai hari ini. Proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN. Layanan untuk rehab ini berbasis pada hasil daripada rekomendasi tim asesmen terpadu," ujar Yudo.

Revaldo dijemput oleh pihak keluarga untuk kemudian diantar ke BNN Lido.

Baca juga: Dijemput Keluarga, Revaldo Dibawa ke BNN Lido untuk Jalani Rehabilitasi Narkoba

"Tersangka R dijemput keluarganya, kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat (rehabilitasi) di daerah Lido," ucap Yudo.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Baca juga: Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Narkoba Aktor Revaldo meski Tersangka Direhabilitasi

Ini merupakan kali ketiga Revaldo terjerat kasus serupa setelah ditangkap pada 2006 dan 2010 silam.

Dalam perkara ini, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com