Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Kompas.com - 17/11/2022, 14:13 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia dipastikan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (17/12/2022).

Ayu dituntut atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Ahok, Nicholas Sean.

"Iya, hari ini sidangnya tuntutan, jam 17.00 WIB," kata kuasa hukum Ayu, Pitra Romadoni saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Ayu Thalia Jalani Sidang Tuntutan pada 17 November 2022

Hal yang sama juga diungkap oleh kuasa hukum Sean, Junanda Wahid.

"Iya, benar, nanti agendanya tuntutan. Belum ada pembatalan," ucap Junanda.

Kasus Ayu dan Sean berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Ayu Thalia Bicara soal Hubungannya dengan Nicholas Sean di Sidang

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Baca juga: Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean di Acara TV

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com