Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/11/2022, 05:42 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia dipastikan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 17 November 2022 mendatang.

Ayu bakal dituntut atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Ahok, Nicholas Sean.

"Kalau berkenan, kami mohon waktu satu minggu, yang mulia. Jadi tanggal 17 November 2022," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Hakim Ketua Sutadji pun menyetujui permintaan JPU.

Baca juga: Ayu Thalia Bicara soal Hubungannya dengan Nicholas Sean di Sidang

"Baik, jangan sampai ditunda lagi, sidang akan diundur sampai 17 November 2022 dengan agenda tuntutan," ujar Sutadji.

Kasus Ayu dan Sean berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Baca juga: Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean di Acara TV

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Ditawari Restorative Justice

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com