Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Akui Pernah Unggah Foto Luka Kaki di Instagram

Kompas.com - 10/11/2022, 19:28 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama dengan terdakwa Ayu Thalia, Kamis (10/11/2022).

Sidang hari ini beragenda pemeriksaan terdakwa Ayu Thalia oleh majelis hakim.

Dalam pernyataannya, Ayu mengaku pernah mengunggah di akun Instagram terkait luka fisik yang diduga dilakukan Sean.

"Saya pernah upload, tanpa tulisan apa pun. Yang saya upload luka pada kaki saya. Akun Instagram ThataAnma," kata Ayu.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean yang Tak Kunjung Usai, Bikin Lelah dan Trauma

Selain itu, Ayu juga mengaku memberikan pernyataan kepada beberapa awak media tanpa menyebut nama Sean.

"Awak media sempat datang ke tempat kerja, klarifikasi, tapi saya tidak beri banyak statement, biar proses hukum yang berjalan," ucap Ayu.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Jadi Terdakwa Laporan Nicholas Sean, Ayu Thalia: Ganggu Mental, Aku Sudah Lelah

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Gara-gara Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Jadi Trauma Dekat Sama Cowok

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini berproses di pengadilan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com