Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Ditawari Restorative Justice

Kompas.com - 10/11/2022, 20:40 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia hadir dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/11/2022).

Sidang hari ini beragenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim.

Dalam pernyataannya, Ayu Thalia mengaku tak pernah ditawari restorative justice atau perdamaian oleh pihak penyidik.

"Saya pernah bertemu (Sean) di kantor polisi. Waktu itu tidak pernah diupayakan perdamaian. Saya hanya mengungkap apa yang saya alami, dia pikir saya mencemarkan nama baik dia," kata Ayu.

Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Akui Pernah Unggah Foto Luka Kaki di Instagram

Hakim Ketua Sutadji beberapa kali menekankan soal restorative justice dalam persidangan kali ini.

Menurutnya, perkara yang dihadapi Ayu dan Sean adalah perkara sederhana.

"Perkaranya sederhana saja sebenarnya, soal omongan saja. Masa enggak pernah di-restorative justice?" kata Hakim Sutadji.

"Ini serius belum pernah dikasih jalan buat berdamai?" tanya Hakim Sutadji.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Ayu.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean yang Tak Kunjung Usai, Bikin Lelah dan Trauma

Mengenai dugaan pencemaran nama baik, Ayu mengaku memberikan pernyataan kepada beberapa awak media tanpa menyebut nama Sean.

"Awak media sempat datang ke tempat kerja, klarifikasi, tapi saya tidak beri banyak statement, biar proses hukum yang berjalan," ucap Ayu.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Jadi Terdakwa Laporan Nicholas Sean, Ayu Thalia: Ganggu Mental, Aku Sudah Lelah

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers dan muncul di televisi guna menjelaskan hal terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana. Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com