Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Atta Halilintar soal Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89

Kompas.com - 27/10/2022, 11:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar memberi klarifikasi mengenai dugaan dia terlibat kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Atta Halilintar mengaku saat itu hanya melelang barang bersejarah sepanjang kariernya di dunia hiburan Tanah Air.

"Lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband). Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur'an dan juga membantu pembangunan masjid," tulis Atta Halilintar, dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Ketika Atta Halilintar, Taqy Malik, hingga Kevin Aprilio Dilaporkan atas Kasus Robot Trading Net89

Atta Halilintar menegaskan, pada saat itu ia tidak mungkin menanyakan sumber uang kepada setiap orang yang mengikuti lelang.

Apalagi, kata Atta Halilintar, itu merupakan lelang terbuka.

"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tutur Atta Halilintar.

Oleh karena itu, Atta Halilintar memastikan bahwa ia tidak bermain dengan Net89.

Baca juga: Pengacara Korban Dugaan Investasi Bodong Net89: Mario Teguh Diduga Jadi Founder Billions Group

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," tegas Atta Halilintar.

Selain Atta Halilintar, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang dilaporkan dalam kasus ini.

Mereka adalah drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89 Libatkan Atta hingga Kevin Aprilio, Korban Capai 230 Orang dengan Kerugian Rp 28 Miliar

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Peran Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89

Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com