Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tidak Glorifikasi Pelaku KDRT

Kompas.com - 17/10/2022, 12:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPI meminta lembaga penyiaran Indonesia agar tidak mengglorifikasi tersangka Rizky Billar usai istrinya, Lesti Kejora, mencabut laporan KDRT.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat ditanya bagaimana sikap pihaknya usai penahanan Rizky Billar ditangguhkan.

"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," kata Nuning saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Deretan Artis yang Pernah Diboikot, Mulai dari Saipul Jamil hingga yang Terbaru Rizky Billar

Oleh karena itu, Nuning mengatakan bahwa lembaga penyiaran memerlukan Iklan Layanan Masyarakat (ILM), konten-konten siaran yang mengarahkan pada upaya penghapusan KDRT dan penguatan korban.

Untuk Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Nuning Rodiyah menegaskan bahwa KPI menyerahkan semuanya kepada kepolisian.

"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan, sehat, dan kontrol sosial harus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak kepada publik," tutur Nuning Rodiyah.

Baca juga: 4 Artis Indonesia yang Dipecat dari Acara Televisi

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus KDRT pada Rabu, (28/9/10).

Hasil visum et repertum menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT dan tindakan Rizky Billar tersebut terekam dalam CCTV rumah mereka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.

Baca juga: Terancam Tak Bisa Tampil di TV Lagi, Rizky Billar: Saya Belum Tahu

Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.

Kini, proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.

Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com