Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tidak Glorifikasi Pelaku KDRT

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat ditanya bagaimana sikap pihaknya usai penahanan Rizky Billar ditangguhkan.

"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," kata Nuning saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Oleh karena itu, Nuning mengatakan bahwa lembaga penyiaran memerlukan Iklan Layanan Masyarakat (ILM), konten-konten siaran yang mengarahkan pada upaya penghapusan KDRT dan penguatan korban.

Untuk Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Nuning Rodiyah menegaskan bahwa KPI menyerahkan semuanya kepada kepolisian.

"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan, sehat, dan kontrol sosial harus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak kepada publik," tutur Nuning Rodiyah.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus KDRT pada Rabu, (28/9/10).

Hasil visum et repertum menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT dan tindakan Rizky Billar tersebut terekam dalam CCTV rumah mereka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.

Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.

Kini, proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.

Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/17/121049666/penahanan-rizky-billar-ditangguhkan-kpi-minta-lembaga-penyiaran-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke