Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Polisi Umumkan Status Rizky Billar atas Kasus KDRT Lesti Kejora

Kompas.com - 12/10/2022, 17:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa kepolisian bakal menentukan status Rizky Billar terkait KDRT terhadap Lesti Kejora.

Sebagai informasi, hingga berita ini diterbitkan, Rizky Billar tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor kasus KDRT Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tetapi, hasil hari ini, akan ada langkah penyidik selanjutnya untuk melakukan status saudara Rizky Billar dan juga kelanjutan penanganan kasus ini," ucap Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Polisi Kantongi Tiga Alat Bukti Penting dari Kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar

Adapun beberapa waktu lalu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan status kasus KDRT ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Zulpan memastikan bahwa penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana setelah melakukan gelar perkara, seperti memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," tutur Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Rizky Billar Diperiksa soal KDRT, Ini Pertanyaan Pertama Polisi

Menurut informasi yang diterima Kompas.com, Zulpan bakal menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) pukul 19.00 WIB.

Masih berdasarkan informasi tersebut, Zulpan bakal mengumumkan perkembangan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.


Baca juga: Rizky Billar Diperiksa Terkait KDRT, Penyidik Siapkan 38 Pertanyaan

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Baca juga: Rizky Billar Diperiksa Polisi Hari Ini atas Dugaan KDRT

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang diduga dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit pada bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com