Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembajakan Pertaruhan The Series Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Capai Rp 40 Miliar

Kompas.com - 12/10/2022, 17:23 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak OTT Vidio melaporkan pelaku pembajakan serial berjudul Pertaruhan The Series ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/10/2022).

Vidio sebagai pemilik dan pemegang lisensi Pertaruhan The Series berulang kali menemukan upaya pembajakan atas karya tersebut.

Serial itu kemudian disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di platform media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Baca juga: Daftar Pemain Pertaruhan the Series

Oleh karenanya, Vidio melalui tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, melaporkan sekelompok orang atas tuduhan pencatutan konten secara ilegal, melalui aplikasi Telegram.

Akibat pembajakan Pertaruhan The Series, Vidio memperkirakan jumlah kerugian materil dan imateril hingga Rp 40 miliar.

Pihak Vidio juga menduga bahwa konten hasil pembajakan itu telah beredar luas di masyarakat selama dua bulan lebih, sejak Pertaruhan The Series pertama kali tayang di Vidio pada Juni 2022.

Baca juga: Serial Pertaruhan The Series Akan Berlanjut ke Season 2

Gina Golda Pangaila selaku VP Legal, Business Risk, and Anti-Piracy Vidio menjelaskan bahwa tindak pembajakan sangat merugikan pelaku industri kreatif.

“Upaya pembajakan atas sebuah produk kekayaan intelektual tidak hanya merugikan bagi Vidio sebagai platform OTT, namun juga bagi industri kreatif dan para pelakunya," kata Gina dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

"Oknum pelaku pembajakan mengabaikan fakta bahwa sebuah upaya pembajakan memiliki dampak matinya industri kreatif Indonesia terutama para produsen," tambahnya.

Baca juga: Cerita Jefri Nichol Bintangi Pertaruhan The Series, Leher Sempat Tertendang

Vidio memandang aplikasi Telegram seringkali digunakan sebagai kanal distribusi konten ilegal, oleh para oknum pembajak di Indonesia.

Para pelaku yang dilaporkan Vidio dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 4 miliar karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 Undang Undang Hak Cipta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com