Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Periksa Rizky Billar soal Dugaan KDRT Pekan Ini

Kompas.com - 03/10/2022, 10:31 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar bakal diperiksa terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, pada 28 September 2022.

Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, Rizky Billar akan diperiksa pada pekan ini.

Namun pihaknya masih berkordinasi dengan penyidik mengenai jadwal pemeriksaan pemilik nama asli Muhammad Rizky itu.

Baca juga: 3 Artis Ini Pernah Peringatkan Rizky Billar agar Tak Sakiti Lesti Kejora

“Belum (ada info pemeriksaan Billar). Betul (pekan ini),” tulis AKP Nurma kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut nantinya Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“(Diperiksanya) di polres (Jakarta Selatan),” tambah Nurma lagi.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Rizky Billar Terkait Laporan KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar sebelumnya dilaporkan oleh Lesti atas dugaan KDRT yang teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Akibat KDRT dari Rizky Billar, pelantun “Kejora” itu tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bunda Jakarta, Jakarta Pusat.

Tim dokter yang menangani menyebut bahwa Lesti mengalami cedera pada bagian kepala.

"Dokter THT, dokter Orthopedi, dan dokter spesialis saraf untuk cedera kepalanya," kata dokter Puspa H Widyowati saat dihubungi wartawan baru-baru ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com